“(Zonasi ini dilakukan karena) Ada daerah-daerah yang pemilihnya besar. Kemudian ada daerah yang dapilnya (daerah pemilihan) ragamnya banyak,” jelas Hasyim.

Dia menguraikan, ada daerah-daerah yang lokasi pemilihnya jauh dari lokasi pabrik yang mencetak logistik.

“Kalau misalkan pemilihnya sedikit, daerahnya jauh dan tidak dibikin zonasi dengan tempat lain yang pemilihnya besar dan lokasinya dekat dengan percetakan, itu kan pasti biayanya besar. Potensial penyedia barang enggak akan ambil (proyek) karena risikonya tinggi, biayanya besar, jumlahnya sedikit,” tandasnya.

Untuk pengadaan tinta, segel, segel plastik atau kabel ties, surat pilpres, sampul, formulir, alat bantu tunanetra di TPS, cetak daftar pasangan dan DCT, zonasinya meliputi Zona 1 adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau.

Zona 2 (Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Barat); Zona 3 (Banten, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya).