TIONGKOK, TELISIK.ID - Di Indonesia, penertiban mobil parkir liar biasanya ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Penertiban yang dilakukan biasanya digembok menggunakan kunci atau gembok roda khusus.
Selain kena apes, pemilik mobil parkir liar juga harus membayar denda Rp 500 ribu untuk melepaskan gembok dari roda mobil. Selain itu penertiban juga bisa dilakukan dengan cara menderek mobil tersebut ke kantor dinas setempat.
Namun hal itu tak berlaku di China, penertiban mobil parkir liar ternyata dilakukan dengan cara yang lebih canggih yakni menggunakan Artificial Intelligence (AI) alias kecerdasan buatan.
Baca Juga: Tak Perlu Dokter, Robot AI Bisa Kenali dan Diagnosa Berbagai Penyakit
Selain canggih, metode menggunakan robot ini tentunya lebih aman dan tidak merusak komponen mobil, alih-alih menggunakan gembok roda seperti dikutip dari Wartaglobal.id.
