Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Di Indonesia, penertiban mobil parkir liar biasanya ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Penertiban yang dilakukan biasanya digembok menggunakan kunci atau gembok roda khusus
Redaksi ✓