Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menyambut baik kerjasama dengan Pemda. Kata dia, berdasarkan UU nomor 11 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 16 tahun 2014, Kejari siap memberikan bantuan, pertimbangan hukum dan pendampingan hukum pada Pemda dibidang Datun.
Baca Juga: Meresahkan, Polres Muna Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong
"Melalui MoU ini, Kami akan selalu siap memberikan bantuan hukum ke Pemda," kata Robin.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Muna, Puput Wijaya Putra menerangkan, kerjasama dengan Pemda secara umum. Artinya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang meminta bantuan hukum tinggal mengajukan usulannya.
"Kami setia saat siap membantu," tukasnya. (A)
