KOLAKA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka telah resmi membatalkan keberangkatan serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 ini.

Hal tersebut menyusul Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia nomor 660 Tahun 2021 tentang tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Meskipun batal, kabar baik menghampiri para calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Kolaka.

Pasalnya, Kemenag Kolaka memberikan hak penuh kepada CJH yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran dana pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH).

Kepala Kantor Kemenag Kolaka, Drs H Baharuddin, M.Si menjelaskan, pemerintah daerah khususnya Kemenag Kolaka telah melakukan serangkaian sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh CJH yang ingin mengajukan permohonan penarikan BIPIH