“Hal ini menjadi catatan buruk bagi GP Anshor Cabang Kencong kepada Pemerintah Kabupaten Jember yang sudah terburu-buru melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukan,” jelasnya.

Sekedar diketahui, untuk menertibkan baliho di wilayah Kabupaten Jember, menindaklanjuti perintah Bupati Jember, Kasat Pol PP Pemkab Jember telah mengeluarkan surat edaran sesuai surat edaran nomor 331.1/433/314/2022 yang dikeluarkan Pemkab Jember yang menyebutkan bahwa karena di Kabupaten Jember saat ini tidak ada pelaksanaan kegiatan pemilihan umum, ataupun pemilihan kades/caleg namun marak ditemukan beberapa baliho parpol/ormas yang tidak masuk kategori tahapan pemilu. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali