KENDARI, TELISIK.ID - Corong Aspirasi Rakyat (Corak) Sulawesi Tenggara (Sultra) berdemonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Jumat (2/5/2025). Aksi tersebut sekaligus melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.
Ketua Corak Sultra, Fauzan Dermawan mengatakan, laporannya berfokus pada proyek peningkatan Jalan Batas Kota Kendari-Tabanggele, Konawe yang dikerjakan oleh PT Raya Hasri Abadi selaku pemenang tender.
Berdasarkan hasil investigasi dan analisa teknis yang dihimpunnya, ada dugaan markup anggaran serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak kerja.
"Proyek tersebut mencakup pekerjaan pengaspalan jalan sepanjang 1.333 meter, pembangunan 1 unit drainase serta box culvert," terang Fauzan di halaman kantor Kejati Sultra, Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan adanya indikasi bahwa nilai proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 9.980.000.000,00 tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang ada, baik dari sisi volume maupun kualitas konstruksi.
