KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

 

Rencananya, CPNS tahun ini dibuka 1,3 juta lowongan dengan formasi lebih banyak tersedia di daerah daripada di pusat.

Lowongan CPNS 2021 hanya bisa diisi oleh mereka yang lolos seleksi. Syarat lolos seleksi CPNS yang utama ialah dapat memenuhi passing grade CPNS 2021.

Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, aturan passing grade lowongan CPNS 2021 tercantum dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, berisi: Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.