Ketentuan passing grade CPNS 2021 berbeda untuk lulusan berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Berikut detailnya:

1. Lulus dengan pujian (cum laude)

Aturan passing grade ini berlaku juga untuk peserta CPNS lulusan luar negeri (diaspora). Nilai kumulatif TKD minimal adalah 271 dengan TIU paling rendah 85.

2. Penyandang disabilitas

Passing grade TKD minimal 260, dengan skor TIU paling rendah 70.