"Jadi, korban adalah warga Kecamatan Onan Ganjang, Humbang Hasundutan dan usianya 98 tahun. Dia baru seminggu berada di rumah pelaku. Karena melihat korban banyak perhiasan, timbul niat pelaku dan akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban," tuturnya.

Usai beraksi, pelaku membawa lari perhiasan dan uang korban. Selanjutnya, dia menyembunyikan di tempat yang jauh dari kediamannya.

"Berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban, kemudian kami melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Diketahui adalah pelakunya RM. Kemudian RM kami amankan, Jumat 27 Mei 2022, berdasarkan alat bukti yang kami miliki," ungkapnya.

Baca Juga: TNI Gadungan Ditangkap di Rumah Pacarnya

Ketika diamankan, pelaku tidak mampu mengelak lagi. Dia mengakui seluruh perbuatannya itu dan memberikan informasi persembunyiannya hasil rampokan atau pencuriannya itu.