Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah dompet, dan Rp 610 ribu. Barang bukti tersebut pun disimpan RM di ladang yang jaraknya sekitar 4 Km dari lokasi kejadian dan jalur itu hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.
"Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (C)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
