SURABAYA, TELISIK.ID - Terdapat 60 perusahaan di Jawa Timur yang telah menempatkan penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja. Total tenaga kerja disabilitas yang dikaryakan oleh 60 perusahaan tersebut adalah 866 orang yang terdiri dari 257 laki-laki dan 211 perempuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan, penyerapan tenaga kerja disabilitas tersebut mengalami kenaikan sebesar 78,18 persen dibanding tahun 2021.
Menurut pakar hukum tata negara ini, kondisi terebut masih jauh dari ideal dibanding jumlah perusahaan yang tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebanyak 39.861 perusahaan.
"Faktornya antara lain masih kurang terakomodasinya penyandang disabilitas di dunia kerja, karena beberapa alasan seperti ketidaksesuaian antara keterampilan atau keahlian yang mereka miliki dengan kebutuhan industri, stigma masyarakat yang masih kuat terhadap tenaga kerja disabilitas, juga kurangnya layanan publik yang membantu penempatan kerja bagi disabilitas," kata Himawan, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Ratusan Kios Pedagang Pasar Laino Dibongkar Paksa
