Baca Juga: 62 Orang Dilaporkan Tewas Pasca Gempa Cianjur
Terpisah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas, dibutuhkan keterlibatan dari semua pihak. Tidak hanya di bidang pendidikan termasuk dari dunia kerja, dunia usaha dan masyarakat.
"Yang terlibat dalam mewujudkan dunia kerja yang inklusif di Jatim membutuhkan kerja sama lintas sektor. Semuanya harus sinergis dan kolaboratif dalam memberikan pemenuhan hak-hak bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas," jelas mantan Mensos ini.
Sebagaimana diketahui, menurut UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa BUMN/ BUMD minimal 2 persen tenaga kerjanya harus dialokasikan untuk penyandang disabilitas. Sementara untuk perusahaan swasta minimal 1 persen tenaga kerjanya harus dialokasikan untuk penyandang disabilitas. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
