BAUBAU, TELISIK.ID -  Seorang residivis kasus pencurian, FL (29), kembali ditangkap pihak kepolisian sektor Wolio, Kota Baubau pada Sabtu (23/4/2022).

Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rahmat dalam siaran persnya membenarkan hal tersebut dan mengemukakan bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Bahwa benar pada hari Sabtu Tim Resmob Polsek Wolio, yang dipimpin langsung Kapolsek Wolio Iptu Sunarton Hafala, SH telah melakukan pengungkapan dugaan perkara tindak pidana pencurian," tutur Iptu Rahmad, Sabtu (23/4/2022).

Kasus tersebut, kata Iptu Rahmad, salah satunya terjadi pada hari Senin tanggal  25 Oktober tahun lalu di Kilo 4 Jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Baca Juga: Pengeroyokan Pakai Parang di Kendari, Pelaku dan Korban Anak di Bawah Umur