KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Kuasa hukum dari CV Unaaha Bakti Persada (UBP), Jushriman, SH, melayangkan somasi ke Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Hal tersebut dilakukan usai tindakan anggota Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang melakukan pengamanan terhadap dua kapal yang mengangkut bijih nikel, di perairan Pulau Bahulu pada 26 November 2024 lalu.
Melalui somasi tertulis yang dilayangkan kepada Bakamla RI, Jushriman mengungkapkan bahwa dua kapal yang terlibat, TB. ASL Delta/BG. Limin 3301 dan TB. Putra Andalas 8/BG. Andalas Expres 8, masing-masing memuat bijih nikel dengan berat 9.801,51 ton dan 8.505,47 ton.
Baca Juga: Pj Bupati Konawe Fokus Tangani Stunting, Inflasi, dan Kemiskinan
Kedua kapal tersebut, menurutnya, sedang membawa ore nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik CV UBP, sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2024 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Minerba dengan nomor pengesahan No:T-1202/MB.04/DJB.M/2024.
