JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan pemangkasan belanja negara melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Instruksi ini ditujukan untuk mengefisienkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Total belanja yang dipangkas mencapai Rp 306,69 triliun.
Pemangkasan ini melibatkan dua komponen utama, yaitu anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD). Berdasarkan diktum kedua Inpres tersebut,
"Terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 256,1 triliun, dan Transfer ke Daerah sebesar Rp 50,59 triliun," tulis Inpres tersebut, dikutip telisik.id, Jumat (24/1/2025).
Instruksi Langsung kepada Para Menteri dan Kepala Daerah Inpres ini ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati atau wali kota.
