KOLAKA, TELISIK.ID - Dalam kurung waktu lima bulan, Kepolisian Resort (Polres) Kolaka melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, SIK., M.S dalam conference press, Kamis (27/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut, ia membeberkan rilis data dan penyelesaian sejumlah kasus tindak pidana selama lima bulan, yakni periode Januari sampai Mei 2021.
Beberapa tindak pidana yang ditangani Sat Reskrim Polres Kolaka diantaranya, kasus pencurian motor (Curanmor) dan kasus penganiayaan yang berujung kematian.
Kemudian, kasus perkara pencurian kabel Telkomsel, serta tindak pidanan narkotika jenis sabu dan tembakau gorila.
