Terhitung hari ini, Pengadilan agama negeri menerima pendaftaran secara eletronik (e-court), untuk persidangannya secara elitigasi (siding online ) belum dapat dilaksanakan. Akan tetapi, sidang dapat juga dilaksanakan secara online bilamana ada persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. (B)

Reporter: Beny Putra Lamangga

Editor: Fitrah Nugraha