KENDARI, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 tahun 2020, tentang stimulus perekonomian nasional.
Hal ini dilakukan imbas dari penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dengan kebijakan ini, perbankan dapat meringankan kredit yang debiturnya terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam debitur Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM).
Dari kebijakan ini, mendapat dukungan penuh dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Mandiri, BRI dan BTN.
Selain itu diikuti juga oleh puluhan perbankan. Dengan mengeluarkan pengumuman kebijakan, relaksasi restrukturisasi kredit atau penundaan pembayaran kewajiban kredit.
Seperti Panin Bank, Permata Bank, Bank Mega, BTPN, Bank Nobu, Bank Victoria, Bank Sampoerna, Capital, Bukopin, Mayora, UOB, Mayapada dan lainnya.
