Oleh: Suryadi
Pemerhati Budaya & Kepolisian
SILANG pendapat tentang kata “hajar” dengan “tembak” terjadi antara seorang eks jenderal bintang dua (FS) dan Bharada (E). Mereka merupakan orang dekat satu sama lain yang menjadi “terdakwa utama” terbunuhnya seorang bintara (J) yang perkaranya sejak Oktober 2022 disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Soal vonis di ujung akhir persidangan kelak, itu urusan majelis hakim; hak yang didasarkan atas Undang-Undang dan keyakinan mereka. Kelak mereka pula yang mempertanggungjawabkannya di hadapan Yang Mahatahu dan Maha membolak-balikkan pikiran manusia.
Lantas, bagaimana memaknai “hajar” dan “tembak”?
