Di negeri yang kaya akan kias dan “bapakisme” ini, ada peribahasa lama: “Bahasa menunjukkan budaya bangsa”.
Perhatian publik, agaknya, sejak Juli 2022 hingga kini, tersita oleh kejadian yang populer dengan sebutan “Peristiwa Rumah Dinas di Kompleks Polri Duren Tiga” (“Peristiwa Duren Tiga”). Ruang tempat menyidangkan perkara itu di PN Jaksel, selalu penuh oleh “pengunjung setia” dan awak media. Sidang sudah memasuki bulan ke-7 atau bulan pertama di awal 2023.
Di salah satu persidangan (Selasa, 27 Desember 2022) “terdakwa utama” FS menyanggah kesaksian “terdakwa utama” lainnya, Bharada E. Mengaku bersalah dan bertanggung jawab atas terbunuhnya J, FS tetap mengklaim “cuma” memerintahkan “hajar” kepada E. Di lain pihak, E mengaku diperintah “tembak” oleh FS.
Terdakwa E adalah “Justice Collaborator” (JC) atau “saksi pelaku yang bekerja sama” untuk pembuktian peristiwa pidana (yang sebenarnya). Persidangan kini tengah menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap J. Korban J tewas seketika ditembak, dalam peristiwa ini yang menurut pengakuan semula E, diskenariokan oleh FS sebagai peristiwa tembak-menembak.
Baik E, seorang tamtama Brimob, maupun korban tewas J, bertugas dalam Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang dipimpin oleh Jenderal FS. Sebagai orang dekat, E dan J merupakan dua di antara sejumlah ajudan (adc) FS. Sehari-hari J bertugas mengajudani PC, istri FS, sedangkan E secara bergantian dengan adc lainnya mengajudani FS.
