"Harapannya dengan adanya bukti-bukti tersebut dapat segera penyidik memanggil terlapor sebagai saksi atau tersangka," jelasnya.

Bukti tambahan yang disodorkan, kata Arist, adanya aduan dari korban ke pihak pengelola sekolah SPI jauh-jauh hari sebelum dugaan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak ini di laporkan ke polisi. Namun, aduan itu tidak diindahkan pengelola.

"Jadi orang-orang itu (empat pengelola) yang akan saya sampaikan ke Polda, agar dipanggil ulang," katanya.

Kata Arist, penyidikan memang harus segera dalami. Sebab, sudah ada 14 korban yang melapor dan memberi kesaksian ke penyidik. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan