KENDARI, TELISIK.ID - Pria berinisial DD (31), menggadai 3 motor yang dipinjamnya demi berfoya-foya.
Pelaku merupakan residivis narkotika yang harus berurusan kembali dengan hukum, akibat menggelapkan dan menggadai motor pinjaman tersebut.
Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga menangkap tersangka di jalan R Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminjam motor.
"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal di rumah," ujar Salman, Jumat (25/3/2022).
