Ujungnya, salah seorang warga Rancang Buka, Paulinus Jek ditangkap oleh aparat kepolisian dengan dalih pengamanan. Meskipun dibebaskan beberapa saat kemudian, pihak BPOP-LF terus melanjutkan upaya penggusuran kebun-kebun dan tanah masyarakat.
Penolakan yang dilakukan warga merupakan respon terhadap pembangunan yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Apalagi, pembangunan ini nantinya akan menggusur tanah-tanah dan kebun masyarakat.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Dwi Kartika mengatakan bahwa warga komunitas Rancang Buka telah mendiami wilayah seluas 150 hektar tersebut sejak tahun 1990. Bahkan warga telah beberapa kali berupaya mengajukan permohonan hak atas tanah mereka melalui skema pembebasan dari klaim kawasan hutan. Namun ujung-ujungnya, pemerintah secara sepihak menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan wisata premium.
"Melalui SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016, hanya sekitar 38 hektare ditetapkan menjadi wilayah Area Penggunaan Lain (APL). Sedang bagian lain dari hutan yang dimohonkan untuk menjadi hak warga menjadi bagian dari kawasan yang diserahkan kepada BPO-LBF," jelas Dwi kepada Telisik.id Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga: Sidak Ketersediaan BBM, Kajari Muna Temukan SPBU Layani Pengisian Jerigen
