KENDARI, TELISIK.ID - Korupsi merupakan penyelewengan maupun penyalahgunaan uang negara (perusahaan, yayasan, organisasi, dan sebagainya) guna keuntungan pribadi maupun orang lain.

Melansir Gramedia.com, dalam arti yang luas, pengertian korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi. Kata korupsi sendiri berasal dari kata latin yaitu corruptio atau corruptus yang artinya kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, dan tidak bermoral kesucian.

Dimana, kata tersebut kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Perancis yaitu “Corruption” yang artinya menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan dirinya sendiri.

Baca Juga: Bukannya Keluar Uang, Menikah dan Punya Anak di Negara Ini Malah Dibayar Pemerintah

Sedangkan berdasarkan kamus lengkap bernama Webster’s Third New International Dictionary, pengertian korupsi merupakan ajakan dari seorang pejabat politik dengan pertimbangan yang tidak semestinya, contohnya suap untuk melakukan pelanggaran tugas.