Mereka juga mendesak MenPAN-RB dan BKN untuk segera mengangkat CPNS dan CPPPK tahun 2024 dalam waktu 30 hari kerja, setelah pengusulan NIP dilakukan oleh instansi terkait sesuai peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019.
Selain itu, mereka pun meminta kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para calon pegawai yang telah lulus seleksi tahun 2024.
"Menjamin hak-hak peserta yang telah lulus agar segera dapat SK pengangkatan dan mulai bertugas," tegas Nafkah.
Sebagai bentuk dukungan moril, Ketua Komisi I DPRD, Nasir Banna, didampingi Fathullah (Fraksi Demokrat) dan Ketua Komisi III, Abu Muslim, segera meneken petisi disaksikan puluhan CPPPK Kolaka Utara formasi tahun 2024.
Nasir berjanji bakal melayangkan surat ke Komisi II DPR RI, MenPAN-RB, dan BKN agar sesegera mungkin mengangkat para CPNS dan CPPPK yang telah dinyatakan lulus pada tahun lalu.
