Bagi masyarakat Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah yang akan menggunakan jasa penerbangan melalui bandara Sugimanuru harus memperoleh izin sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

"Selain kondisi darurat, masyarakat yang bisa melakukan perjalanan melalui penerbangan Bandara Sugimanuru harus mempersiapkan syarat-syarat berdasarkan surat edaran yang tertera," kata Khusnudin.

Khusnudin juga mengaku, bandara Sugimanuru hanya sebatas melayani namun yang menentukan adanya operasi penerbangan adalah dari maskapai penerbangan masing-masing sebagai penyedia jasa penerbangan.

Baca Juga: Jika Indonesia Lepas dari COVID-19 2022, Ekonomi Bisa Tumbuh 5,8 Persen

Saat ini bandara Sugimanuru memiliki dua maskapai penerbangan, yakni Wings air dan Citylink. Kedua maskapai ini baru mengajukan surat cancel penerbangan atau surat untuk tidak beroperasi.