Menurut Syauqi, ketika Dawud diutus Allah menjadi nabi dan rasul, Luqman tidak lagi memberikan fatwa. Ketika hal itu ditanyakan kepadanya, Luqman menjawab bahwa ia sudah cukup memberikan fatwa, Tidakkah aku merasa cukup, bila aku sudah diberi kecukupan?”
Sementara itu, menurut Fariadi dan Ruslan dalam artikelnya yang bertajuk Menyelami Nasihat Lukman Al-Hakim di sebuah majalah menyebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai asal usulnya.
Ibnu Abbas RA menyebutkan, Luqman adalah seorang tukang kayu yang berasal dari Habsyi.
Said bin Musayyab mengatakan, bahwa Luqman berasal dari kota Sudan dan memiliki kekuatan dan mendapatkan hikmah dari Allah, namun dia tidak menerima kenabian.
Ibnu Abbas dalam Mausu’ah al-Qarn al’Isyrin VIII/370 meriwayatkan, Luqman Al-Hakim bukanlah seorang nabi maupun raja. Dia hanya seorang penggembala yang dimerdekakan majikannya.
