"Penetapan Cakades sesuai jadwal, 18 Oktober, setelah itu, baru bisa dilakukan percetakan surat suara," terangnya.

Baca Juga: Wisata Bendungan Ladongi Kolaka Timur Masih Tutup untuk Umum

Sementara itu, Sekretaris Desk Pilkades Kabupaten, Hidayat Ardi Poto menerangkan, pencetakan surat suara berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 5 persen. Jumlah DPT yang ditetapkan pada 124 desa sebanyak 100.753.

"Setelah ditambah 5 persen total surat suara yang akan dicetak sebanyak 105.791 lembar," sebutnya.

Untuk sebaran wajib pilih terbanyak berada di Desa Kontumere dengan jumlah 1.922 wajib pilih. Kemudian, disusul Desa Lagasa, 1.790, Mabodho, 1.637 dan Tapi-Tapi, 1.579. (B)