KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah lapak pedagang di Jalan Mekar Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, yang dibangun di atas drainase dan bahu jalan, akan ditertibkan Satpol PP pada Jumat (27/10/2023).
Hal tersebut dilakukan usai Kelurahan Kadia memberi tiga kali surat teguran kepada sejumlah pedagang agar tidak berjualan lagi di tempat yang tidak sesuai peruntukannya.
Lurah Kadia, Yance Sampe,mengatakan, tindakan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran pertama, dua dan tiga, hingga permintaan pembongkaran secara mandiri.
"Ini memang sudah sampai teguran ketiga, jadi kami lakukan memang secara bertahap. Setelah surat ketiga kemarin, kita laporkan ke Satpol PP, hari ini mereka turun," ungkap Yance Sampe, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kota Kendari
