Baca Juga: Wabup Muna Dukung Polisi Tuntaskan Kasus PCR

"Saya dilantik sebagai Dirut PDAM Wakatobi periode 2019, sehingga sewajarnya saya berhenti menjabat pada 2024," terangnya.

Dirinya menyebut tanpa melalui mekanisme dan evaluasi kinerja, ia langsung diberhentikan begitu saja.

"Saya tidak ada ambisi ingin mempertahankan jabatan sebagai Dirut. Namun hanya ingin aturan ditegakkan sebagaimana mestinya," tutirnya.

"Benar pemberhentian adalah kewenangan bupati, namun harus ada prosedur yang harus dijalani," tambahnya.