KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah dibolehkan dilakukan secara berjamaah, baik dilakukan di lapangan, Masjid atau di satu ruangan yang diikuti banyak jamaah.

Hak tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Faisal Musaad, kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).

Menurut Faisal, meski boleh saja dilakukan secara berjamaah tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Di mana, kata dia, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenag RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, ditekankan bahwa penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha harus memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan.