Di antara syarat-syarat tersebut adalah menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan sholat Idul Adha, menyediakan fasilitas cuci tangan baik sabun maupun Hand Sanitizer di pintu keluar masuk dan menyediakan alat pengecek suhu di pintu atau jalur masuk tempat sholat Idul Adha.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Sultra, Sembuh 335 dan Positif 511 Orang

"Jika ditemukan jamaah dengan suhu badan lebih dari 37,5 derajat Celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit, maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan (sholat)," ujar Faisal.

Termasuk, kata dia, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak satu meter, mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya dan tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan menjalankan kotak amal.