KENDARI, TELISIK.ID - Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna bertindak nakal lantaran diduga tidak menjaga netralitasnya di Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, enam ASN itu merupakan baru temuan sementara selama tahapan masa kampanye dimulai 26 September 2020.

"Kasusnya di antaranya foto bersama calon dan diposting di Medsos dan menghadiri kampanye Paslon," ungkapnya, Senin (12/10/2020).

Ke enam ASN itu, lanjut Hamiruddin telah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan, ASN harus menjalankan tugas dan fungsinya tanpa intervensi politik (Pasal 12 UU ASN).

Baca juga: Kunjungi Jembatan Teluk Kendari, Ridwan Bae Berterima Kasih pada Jokowi