Baca juga: 10 Fakta Pelecahan Seorang Pegawai KPI, Mengaku Ditelanjangi hingga Minta Tolong ke Jokowi
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni uang tunai senilai Rp 1,6 juta, diduga hasil penjualan sabu, serta 1 buah timbangan digital.
Eka menambahkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti tim Polda Sultra. Pelaku juga merupakan bandar sabu untuk wilayah Kendari.
"Dari keterangan pelaku, barang haram diperoleh dari seseorang, yang masih kita lakukan penyelidikan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup. (C)
