Persoalan kemudian muncul ketika pihak keluarga mengetahui adanya penggalangan donasi untuk Furqon. Pada 17 Agustus 2026, keluarga melihat unggahan salah seorang anggota DPRD Kota Baubau yang memuat ajakan penggalangan donasi, dengan mencantumkan rekening atas nama M dan rekening Yayasan Posko Berbagi Baubau.

Menurut keluarga, penggalangan donasi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan mereka selaku orang tua Furqon. Keluarga juga mengaku tidak memperoleh informasi mengenai jumlah dana yang terkumpul maupun penggunaannya.

Selain itu, keluarga mempertanyakan sejumlah biaya yang dibebankan selama proses pendampingan, termasuk biaya transportasi pihak yayasan.

Merasa dirugikan, keluarga kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak yayasan. Namun menurut Wahyu, keluarga tidak memperoleh penjelasan yang dianggap memadai sehingga memilih menempuh jalur hukum.

"Alih-alih membantu, dalam proses pendampingan justru kami mempertanyakan kinerja pihak yayasan. Ada dugaan eksploitasi terhadap korban dengan menggalang donasi tanpa persetujuan pihak keluarga serta dugaan penggelapan biaya transportasi," kata Wahyu.