Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menahan SYE pada Jumat 15 Januari 2021. Tersangka yang juga mantan Bendahara Pengeluaran pada BNNP Sumut, dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp 756.530.060 tahun anggaran 2017.

Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dan saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh SYF.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.

Baca Juga: Awas, Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang untuk Mudik Bakal Dipenjara

Penggelapan dana yang dilakukan itu, yakni dengan mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda) sebesar Rp756.530.060.