"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan, saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum pasal 304 dan 55 serta 56 KUHPidana," terangnya.

Akan tetapi, setelah mendapatkan putusan PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan upaya banding. Itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung.

"Iya, AKBP AH melakukan langkah hukum banding atas keputusan PTDH itu. Menurut kami itu memang upaya hukum yang harus dilakukan setiap seorang Polri yang keberatan dengan putusan," ucapnya.

Menurut Kombes Dudung, Polda Sumatera Utara memutuskan PTDH dikarenakan sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Ibu Ken Admiral Minta AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat saat Sidang Kode Etik