"Ada pelanggaran disiplin yang dia lakukan sebanyak 4 pelanggaran. Selain itu, ada juga pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan AKBP AH di tahun-tahun sebelumnya. Yaitu tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020. Itu yang kami juga sedang dalami. Sehingga itu hasil sidang diputuskan PTDH," terangnya.
Sebagaimana diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan adalah orang tua dari AH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara karena diduga melakukan penganiayan terhadap Ken Admiral.
Insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AH itu terjadi di Kota Medan pada 22 Desember 2022 dan viral di media sosial. Selain menetapkan AH sebagai tersangka, pihak Polda Sumatera Utara juga melakukan penahanan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan atas dugaan pelanggaran kode etik melakukan pembiaran adanya insiden melanggar hukum. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
