MAKASSAR, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, menahan tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017-2020.

Ketiga tersangka tersebut yakni Abd Rahim selaku Kasi pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar pada 2017-2020. Kemudiam Iman Hud yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Kota Makassar. Tersangka tiga yakni Muh Iqbal Asnan, eks Kasatpol PP Kota Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan, penyidik Pindana Khusus (Pidsus) Kejati setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga: Oknum Guru SD Diduga Intimidasi Muridnya Usai Tuduh Curi Pensil

Menurut Soetarmi, para tersangka dilakukan upaya paksa oleh Penyidik dengan melakukan penahanan di Lapas Kelas 1A Makassar. Karena dikawatirkan akan menghalangi penyidikan.