MUNA, TELISIK.ID – Kepala Desa (Kades) Kombikuno, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat, La Ode Musdin, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017-2021.

Laporan tersebut diajukan oleh sekelompok mahasiswa yang berasal dari desa tersebut.

Perwakilan mahasiswa, Galang mengungkapkan, penggunaan DD oleh Kades La Ode Musdin diduga tidak sesuai peruntukannya serta kurang transparan dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Galang merinci beberapa kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian negara. Salah satunya adalah penyertaan modal tahun 2017 sebesar Rp 176.500.000 untuk mendirikan depot air minum yang tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Setelah beroperasi kurang lebih satu tahun, usaha tersebut tutup tanpa laporan pendapatan yang jelas. Selain itu, anggaran dan laporan keuangan tidak pernah dipublikasikan, memicu kecurigaan adanya praktik kongkalikong antara kades dan pengurus Bumdes.