KONAWE, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe, menahan tersangka Kepala SMA 1 Asinua, Abu Sain (47) atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (1/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria Wanda Sigit membenarkan penangkapan terhadap kepala sekolah tersebut.
"Benar oknum kepala sekolah tersebut sudah ditahan," singkatnya saat dikonfirmasi melalui seluler.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa di Padang Lawas Dilapor ke Kejati Sumatera Utara
Sementara itu, Kanit II Tindak Pidana Korupsi, IPDA Surya Dwi Aji Gemilang mengatakan, Kepala SMA 1 Asinua diterapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dan 2020.
