"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung kami lakukan penahanan di sel tahanan Polres Konawe untuk 20 hari ke depan," kata IPDA Surya.
Menurut IPDA Surya, selain menyelewengkan anggaran DAK, tersangka juga menyalahgunakan dana biaya operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 pada SMA 1 Asinua, Kabupaten Konawe, sehingga terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat sebesar Rp 367.641.686.
"Modusnya, tersangka tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari pekerjaan DAK 2019 dan 2020 dan dana BOS 2020 yang telah ditetapkan," jelas Surya.
Bukan hanya itu, tersangka juga tidak melibatkan bendahara dalam hal pengelolaan dana dan memegang sendiri dana yang diterima. Fatalnya lagi, tersangka juga tidak membentuk Panitia P2S pada pengelolaan anggaran DAK fisik tahun 2019 dan 2020.
