“Seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," ungkapnya.
Kata Arist, pemilik SPI itu melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah di situ antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu.
“Kami membuat laporan setelah ada pengaduan yang datang ke pihak kami. Lalu kami dalami dengan berbagai alat bukti. Setelaah cukup, langsung kami buat laporan di Polda Jatim,” sambungnya.
Baca Juga: Tidak Kapok, Residivis Kasus Narkoba Kembali Tertangkap
Arist menambahkan, pihaknya melaporkan pemilik sekolah tersebut dengan pasal pidana antara lain tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.
