"Setelah tersangka menjelaskan insiden tersebut, Kepala Desa kemudian memerintahkan Linmas untuk mengantar tersangka ke Polsek Andoolo untuk menyerahkan diri," tuturnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini belum diketahui motif kejadian tersebut. Karena tersangka masih dalam pengaruh minuman keras, sehingga belum bisa memberikan keterangan.

"Untuk sementara, tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP. Namun tidak menutup kemungkinan dapat dipersangkakan Pasal 340 KUHP, tergantung alat bukti yang ada nantinya," tandasnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali