Diberitakan sebelumnya, Yusniwati seorang karyawan perusahaan Toyota Hadji Kalla Cabang Baruga, yang dipecat sepihak mendatangi kantor DPRD Kota Kendari untuk menuntut keadilan, pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Yusniawati mengatakan, datang ke DPRD Kota Kendari untuk mengadukan pihak perusahaan. Sebab, kejelasan hak-haknya selama berkerja di Toyota Hadji Kalla belum diberikan.

"Saya merasa dirugikan oleh pihak perusahaan, saya memohon kiranya DPRD Kota Kendari supaya cepat menangani aduan saya," harap karyawan sales magang yang dipecat sepihak oleh perusahaan Toyota Hadji Kalla itu.

Sementara Kasubag Aspirasi DPRD Kota Kendari, Muh Zul Arsam yang menerima aduan Yusniawati mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan Komisi I DPRD.

"Kami koordinasikan kepada pimpinan yakni Ketua Komisi I untuk diagendakan dan memanggil pihak leasing terkait, baik itu dari perusahaan, sales yang dikontrak itu dan ibu yang mengadu," ujar Zul Arsam.