Untuk diketahui Yusniwati juga telah mengadukan kasusnya ke Disnaker Kota Kendari pada 1 Maret 2023 lalu. Langkah tersebut diambil agar hak gaji atau insentif sales magang dan komisi referensi per unit dari pengadaan mobil di Toyota Hadji Kalla bisa didapatkan.

Baca Juga: Ayam Potong dan Sayuran Jadi Incaran Warga Jelang Sahur Pertama

Yusniwati telah memberi keuntungan yang besar pada perusahaan Toyota Hadji Kalla Cabang Baruga yang berlokasi di Jalan Kapten Pierre Tendean Kota Kendari, namun Yusniwati justru diduga dipecat secara sepihak oleh pimpinan, Andi Aswar.

Yusniwati diduga dipecat setelah bekerja di perusahaan itu selama 4 bulan. Pengakuan Yusniwati, ia mulai bekerja di Hadji Kalla pada akhir November 2022. Setelah tiga bulan bekerja, tepatnya awal Januari Yusniwati mendapatkan proyek pengadaan mobil sebanyak 15 unit di RS Jantung dan Pembuluh Darah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah menghitung jumlah total anggaran dengan pimpronya, selanjutnya Yusniwati meminta kepada sales kontrak untuk mendampingi. Namun usai pertemuan dengan pihak rumah sakit, ia tidak pernah lagi dilibatkan, bahkan dipecat dan dikeluarkan dari group WhatsApp marketing. (A)