"Benar mereka diamankan. Satu orang oknum pengacara dan dua orang oknum wartawan atau LSM," kata Nugroho ketika dikonfimasi Telisik.id, Senin (3/5/2021).
Dijelaskan, ketiga orang yang diamankan itu awalnya menyurati korban. Mereka mengirim surat somasi kepada korban terkait anggaran dana desa (ADD) TA 2020.
Korban pun merasa diperas dalam surat yang dikirim beberapa kali itu. Sehingga korban membuat laporan pengaduan di Polres Asahan.
"Kami tangkap berdasarkan laporan korban LP/B/351/IV/2021/SPKT - Polres Asahan/Polda Sumut. Ketiga oknum itu sedang menjalani pemeriksaan di Polres Asahan karena sudah ada lima kepala desa yang jadi korban pemerasan," pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
