KENDARI, TELISIK.ID - Pejabat Polresta Kendari, AKP Sunari dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara oleh kuasa hukum mantan istrinya Sri Wahyuni atas dugaan rekayasa kasus, sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/41/IX/2022/YANDUAN, Jumat (23/9/2022).
Kuasa hukum Sri Wahyuni, Muhammad Suhandri, S.H., M.H, Li. Pengacara HBH Law Office mengungkapkan, laporan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara merupakan tindak lanjut laporan yang telah diadukan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari atas dugaan rekayasa kasus sehingga patut diduga melanggar kode etik kepolisian.
"Laporan kami hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang telah kami ajukan 21 September 2022 yang lalu di Polresta Kendari. Menurut analisa kami, perbuatan Sunari yang merekayasa kasus, laporan palsu dan sumpah palsu itu, tidak saja beririsan dengan tindak pidana melainkan beririsan dengan pelanggaran kode etik kepolisian," ungkap Muhammad Suhandri.
Lebih lanjut Muhammad Suhandri mengungkapkan, laporan ke Propam berdasar dari dua peristiwa yaitu pelanggaran etik manipulasi kasus dan perbuatan keonaran, provokasi, meyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN Soal Mati Lampu di Seluruh Wilayah Kendari
