Akun Twitter itu dilaporkan diduga melanggar tindak pidana undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Kami dari KAUM dan pelapor meminta agar polisi menangkap pemilik akun Twitter itu," tandasnya.

Pejabat Sementara (PS) Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sumut, Kompol Muridan ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan dari Irman Arief.

Baca Juga: Adik Bacok Kakak Kandung Hingga Luka Parah di NTT

"Laporan itu akan ditindaklanjuti, piket dari SPKT akan mengirim laporan itu kepada penyidik dan dianalisa untuk proses selanjutnya," ungkapnya. (B)